BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Negara Kestuan Republik
Indonesia merupakan negara yang terdiri dari belasan ribu pulau,negara yang
kaya akan sumber daya dan budaya,negara dengan penduduk terpadat ke-3 di
dunia,negara yang makmur, aman dan tentram,negara yang merupakan tanah air kita
yang selalu kita cintai dan banggakan dimanapun kita berada,karena kita adalah
putra putri Indonesia.
Bangsa Indonesia dengan
segala keanekaragamanya merupakn suatu ciri khas yang tidak dimiliki oleh
negara lain.Kita memiliki idologi dan dasar hukum yang sama,tujuan yang sama
dan jiwa yang sama,semuanya terkandung dalam Pancasila dan Pembukaan UUD
1945.Semua yang kita yakini dan kita laksanakan semata mata agar sesuai dengan
kehidupan berbangsa dan bernegara yang baik.
B. Rumusan Masalah
Untuk menghidari adanya
kesimpangsiuran dalam penyusunan makalah ini, maka penulis membatasi
masalah-masalah yang akan di bahas diantaranya:
1. Apakah arti dari demokrasi?
2. Bagaimana pelaksanaan demokrasi
pada masa Orde Lama?
3. Bagaimana pelaksanaan demokrasi
pada masa Orde Baru?
4. Bagaimana pelaksanaan demokrasi
pada masa Reformasi?
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Demokrasi
Demokrasi adalah suatu
bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat,
baik secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi
perwakilan).
Istilah “demokrasi”
berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena Kuno pada abad ke-5 SM. Kata
demokrasi berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat dan
kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai
pemerintahan rakyat. Istilah demokrasi diperkenalkan pertama kali oleh
Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu pemerintahan yang
menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan orang banyak (rakyat). Abraham
Lincoln dalam pidato Gettysburgnya mendefinisikan demokrasi sebagai
“pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat”. Hal ini berarti
kekuasaan tertinggi dalam sistem demokrasi ada di tangan rakyat dan rakyat
mempunyai hak, kesempatan, dan suara yang sama di dalam mengatur kebijakan
pemerintahan. Melalui demokrasi, keputusan yang diambil berdasarkan suara
terbanyak.(Moh.Mahfud MD.2000:9)
Demokrasi menempati
posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara (umumnya
berdasarkan konsep dan prinsip trias politica) dengn kekuasaan negara yang
diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran
rakyat.Prinsip semacam trias politica ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan
ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang
begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan
beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran
terhadap hak-hak asasi manusia.
Secara umum terdapat
dua bentuk demokrasi yaitu demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan.
Demokrasi langsung merupakan suatu bentuk demokrasi dimana setiap rakyat
mewakili dirinya sendiri dalam memilih suatu kebijakan sehingga mereka memiliki
pengaruh langsung terhadap keadaan politik yang terjadi. Sedangkan dalam
demokrasi perwakilan, seluruh rakyat memilih perwakilan melaui pemilihan umum
untuk menyampaikan pendapat dan mengambil keputusan bagi mereka.
Perkembangan demokrasi
di mulai dari demokrasi langsung, demokrasi kuno, yang mulai timbul dan
berkembang sejak jaman yunani kuno sampai pada perkembangannya mencapai
demokrasi tidak langsung, demokrasi perwakilan atau demokrtasi modern. Ini
terjadi sekitar abad ke XVII dan abad XVIII, maka dalam hal ini akan erat
hubungannya dengan ajaran-ajaran para sarjana hukum alam. Terutama ajaran
Montesquieu, yaitu ajaran tentang pemisahan kekuasaan yang kemudian terkenal
dengan nama Trias Politica.Ajaran inilah yang menentukan tipe dari demokrasi
modern. Dan ajaran Rosseau yaitu ajaran kedaulatan rakyat yang justru tidak
dapat dipisahkan dengan demokrasi. Namun dalam perkembangannya ke depan, konsep
demokrasi demikian mengalami berbagai perubahan-perubahan sesuai perkembangan
pengetahuan.
Pada pelaksanaanya
demokrasi hanya dipandang sebatas melaksanakan pesta demokrasi atau yang sering
kita sebut sebagai pemilihan umum,padahal demokrasi bermakna luas,bukan hanya
sebatas hak untuk memilih tanpa dipengaruhi atau dengan paksaan siapapun.Esensi
demokrasi begitu dalam dan erat kaitanya dengan rakyat sebagai pemegang
kekuasaan yang sebenarnya.
Demokrasi merupakan
cara yang dipilih Indonesia untuk menjalankan pemerintahanya sebaik
mungkin,tujuanya supaya dalam pemerintahan juga terdapat kepentingan rakyat
yang diwakilkan kepada wakil rakyat yang disampaikan kepada para pemimpin yang
telah kita pilih supaya kehidupan bangsa tidak condong kepeda kalangan tertentu
tetapi mewakili seluruh kepentin gan rakyat Indonesia demi kesejahteraan
bersama.
Pelaksanaan demokrasi
saat ini sudah dikatakan cukup baik dalam hal transparansi
pemerintahan,walaupun banyak indikasi kecurangan dalam pemilu hal ini tentu
menjadi sebuah langkah awal bahwa rakyat semakin tahu dan peduli akan peranya
di dalam pemerintahan,kemakmuran dan kesejahteraan rakyat tentu saja menjadi
tujuan utama negara yang menganut pemeritahan demokrasi.
B.
Pelaksanaan demokrasi
pada masa Orde Lama
Pada masa orde lama ada
dua pelaksanaan
1. Masa demokrasi leberal
2. Masa demokrasi terpimpin
1. Masa
demokrasi liberal
Demokrasi yang dipakai adalah demokrasi parlementer
atau demokrasi liberal. Demokrasi pada masa itu telah dinilai gagal dalam
menjamin stabilitas politik. Ketegangan politik demokrasi liberal atau
parlementer disebabkan hal-hal sebagai berikut
1. Dominanya politik aliran maksudnya partai politik yang sangat mementingkan
kelompok atau alirannya sendiri dari pada mengutamakan kepentingan bangsa
2. Landasan sosial ekonomi rakyat yang masih rendah
3. Tidka mampunya para anggota konstituante bersidang dalam mennetukan dasar
negara.
Presiden sukarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang berisi 3
keputusan yaitu:
1) Menetapkan pembubaran konstituante
2) Menetapkan UUD 1945 berlaku kembali sebagai konstitusi negara dan tidak
1) Menetapkan pembubaran konstituante
2) Menetapkan UUD 1945 berlaku kembali sebagai konstitusi negara dan tidak
berlakunya UUDS 1950
3) Pembentukan
MPRS dan DPRS
Dengan turunnya dekrit presiden berakhirlan masa
demokrasi parlementer atau demokrasi liberal(www.wikibooks.org)
Pada massa ini kekuatan
demokrasi belum tampak karena demokrasi dan pemerintahan masih berpusat pada
bangsawan dan kaum terpelajar,sehingga rakyat kebanyakan tidak mengerti apa itu
demokrasi,mengingat usia kemerdekaan Indonesia yang masih muda saat itu dan
keadaan sosial politik yang belum stabil setelah penggantian konstitusi,maka
tak ayal banyak rakyat Indonesia yang terutama berada di bawah garis kemiskinan
lebih memikirkan kelangsungan hidupnya daaripada harus memikirkan tentang
demokrasi dan pemerintahan.
2. Masa demokrasi terpimpin
Menurut Ketepan MPRS no. XVIII/MPRS /1965 demokrasi
trepimpin adalah kerakyatan yang dipimpn oleh hikmat kebijaksamaan dalam
permusyawaratan/perwakilan. Demokrasi terpimpin merupakan kebalikan dari
demokrasi liberal dalam kenyataanya demokrasi yang dijalankan Presiden Soekarno
menyimpang dari prinsip-prinsip negara demokrasi.
Penyimpanyan tersebut antara lain:
Penyimpanyan tersebut antara lain:
1. Kaburnya sistem kepartaian dan lemahnya
peranan partai politik
2. Peranan parlemen yang lemah
3. Jaminan hak-hak dasar warga negara masih
lemah
4. Terjadinya sentralisasi kekuasaan pada
hubungan antara pusat dan daerah
5. Terbatasnya kebebasan pers sehingga
banyak media masa yang tidak dijinkan terbit.
Bahkan pada masa ini
untuk para pemain politik. Demokrasi hanyalah sebuah kendaraan. Layaknya mobil,
demokrasi merupakan sarana mereka untuk maju sebagai pemimpin politik. Sarana
untuk mengeksploitasi simpati rakyat untuk memperoleh suara sebanyak-banyaknya.
Kita hidup di negara dimana untuk menjadi politikus, bukanlah otak dan hati
yang diperlukan, namun uang dan darah. Kita hidup di negara dimana kampanye politik
bukanlah sebuah sarana debat namun sebuah konser dangdut. Kita hidup di
demokrasi dimana perwakilan kita hanya dapat meluluskan tujuh dari target
lima-puluh pekerjaan mereka. Demokrasi, pada akhirnya, menjadi sebuah sarana
baik yang dimanfaatkan oleh pemain politik. Ini bukan salah mereka. Ini juga
bukan salah sistem demokrasi ini. Namun, ini adalah celah demokrasi, karena
kebanyakan pemilih di Indonesia bukanlah dari kaum yang berpendidikan tinggi.
Ini adalah fakta yang kita harus akui. Dan ini adalah celah yang dimanfaatkan
dengan baik oleh pemain politik.
Akhirnya dari demokrasi
terpimpin memuncak dengan adanya pemberontakan G 30 S / PKI pada tanggal 30
September 1965. Demokrasi terpimpin berakhir karena kegagalan presiden Soekarno
dalam mempertahankan keseimbangan antara kekuatan yang ada yaitu PKI dan
militer yang sama-sama berpengaruh. PKI ingin membentuk angkatan kelima
sedangkan militer tidak menyetujuinya.Entah terjadi konspirasi atau memeng
begini adanya,Akhir dari demokrasi terpimpin ditandai dengan dikeluarkannya
surat perintah 11 Maret 1966 dari Presiden Soekarno kepada Jenderal Soeharto
untuk mengatasi keadaan.11 Maret 1966 Adalah hari bersejarah dikeluarkanya
Supersemar,walaupun sampai saat ini kita tidaak tahu menahu tentang kenyataan
dimana bukti tertulis itu berada saat ini,negara hanya menyatakan “raib” atas
keadaan ini.
Pada era orde lama
(1955-1961), situasi negara Indonesia diwarnai oleh berbagai macam kemelut
ditngkat elit pemerintahan sendiri. Situasi kacau (chaos) dan persaingan
diantara elit politik dan militer akhirnya memuncak pada peristiwa pembenuhan 6
jenderal pada 1 Oktober 1965 yang kemudian diikuti dengan dengan krisi politik
dan kekacauan sosial.Peristiwa yang sangat memilukan bangsa ini,Pada ahirnya
rakyat menjadi tidak percaya dengan pemerintahan,walaupun sesungguhnya bukan
rakyat yang meminta Ir.Soekarno mundur dari jabatanya sebagai presiden. Pada
massa ini persoalan hak asasi manusia tidak memperoleh perhatian berarti,
bahkan cenderung semakin jauh dari harapan.dengan adanya peristiwa 1965 yang
menimbulkan banyak korban nyawa yang tak bersalah dari berbagai kalangan sampai
pada peristiwa 1966 yang mengukir sejarah baru Indonesia dengan diterbitkanya
Supersemar.Berikut adalah unsur-unsur yang diperlukan dalam penegakan demokrasi
:
Unsur-unsur Penegakan Dremokrasi
Unsur-unsur Penegakan Dremokrasi
1. Negara hukum
2. Masyarakat madani
3. Infrastruktur politik (parpol, kelompok gerakan, kelompok kepentingan,
kelompok penekan)
4. Pers yang bebas dan bertanggung jawab
Ciri-ciri sistem pemerintahan parlementer
1. Kekuasaan legislatif lebih kuat dari pada kekuatan ekspekutif
2. Meteri-menteri (kabinet) harus mempertanggungjawabkan tindakan kepada DPR
3. Program kebijaksanaan kabinet harus disesuaikan dengan tujuan politik
sebagian anggota parlemen.
Dengan sistem parlementer terutama pada point ketiga
tentu saja demokrasi hanya lah sebuah impian rakyat karena jelas pemerintahan
berada di tangan penguasa politik terutama yang memiliki kekuatan mayoritas
dalam kabinet.
C.
Pelaksanaan demokrasi
pada masa Orde Baru
Pemerintahan Orde Lama
berakhir setelah keluar Surat Perintah Sebelas Maret 1966 yang dikuatkan dengan
Ketetapan MPRS No. IX/MPRS/1966. Sebagai pengganti masa Orde Lama, maka muncul
pemerintahan Orde Baru dengan dukungan kekuatan TNI-AD sebagai kekuatan utama.
Pelaksanaan demokrasi
masa Orde Baru ditandai perbedaan, yaitu dilaksanakan pemilihan umum dengan
asas langsung, umum, bebas, dan rahasia lebih dari lima kali untuk memilih
anggota DPRD tingkat I, DPRD tingkat II, dan DPRD. Pemilihan
tersebut kemudian membentuk MPR yang bertugas menetapkan GBHN dan memilih
Presiden dan Wakil Presiden.(Kacung maridjan,2010:64)
Dari hasil pemilu 1971
sampai pemilu 1997, pucuk pemerintahan tidak pernah mengalami pergantian, hanya
pejabat setingkat menteri yang silih berganti.Pucuk kekuasaan tidak pernah
digantikan orang lain,Soeharto menjabat 32 tahun karena pada massa itu belum
dikenal adanya pembatasan kekuasaan presiden tentang periode jabatan.
Namun terjadi kemajuan
pesat di bidang pembangun secara fisik dengan bantuan dari negara asing yang
memberikan pinjaman lunak. Oleh karena besarnya pinjaman yang menjadi beban
pemerintah, bersamaan dengan krisis ekonomi maka pemerintahan menjadi
goyah.Kita melepaskan PT.Freeport dengan sisitem pembagian saham,dan lebih
parahnya lagi mayoritas atau hampir bisa dikatakan seluruh keuntungan
PT.Frepoort mengalir ke devisa Amerika sebagai negara kreditur kita. Selain
itu, dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan negara pada rezim orde baru
kurang kosekuen dalam pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945. Tanggal 21 Mei 1998
presiden resmi mengundurkan diri.
Kekuasaan Orde Baru
sampai tahun 1998 dalam ketatanegaraan Indonesia tidak mengamalkan nilai-nilai
demokrasi. Praktik kenegaraan Orde Baru dijangkiti korupsi, kolusi, dan
nepotisme.
Dengan demikian dapaat
dikatakan bahwa demokrasi pada masa orde baru hanya sekedar formalitas
belaka,toh pada ahirnya rezim yang berkuasa akan tetap menekan kita untuk
memilihnya kembali menjadi penguasa di negeri ini,
D.
Demokrasi di Indonesia
Era Reformasi
Gerakan reformasi
membawa perubahan-perubahan dalam bidang politik dan usaha penegakkan
kedaulatan rakyat, serta meningkatkan peran serta masyarakat dan mengurangi
dominasi pemerintah dalam kehidupan politik.Dengan pengangkatan BJ Habibie
sebagai presiden baru berubah juga pola otoriter penguasa yang selama 32 tahun
kita rasakan ketika massa pemerintahan Soeharto.(Soehino,2010:108)
Pelaksanaan demokrasi
pada masa reformasi pada dasarnya adalah demokrasi dengan mendasarkan pada UUD
1945 yang telah diamandemen oleh MPR. Dengan penyempurnaan
pelaksanaannya, meningkatkan peran lembaga-lembaga negara dengan menegakkan
fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip pemisahan
kekuasaan, (check and balance system ) yang jelas antar lembaga-lembaga
eksekutif, legislative, dan yudikatif dan yang lebih jelas tidak ada kekuasaan
berlebih pada salah satu lembaga, seperti berikut :
1. Presiden dan wakil Presiden dipilih dengan masa jabatan 5 tahun dan dapat
dipilih kembali satu kali jabatan yang sama.
2. DPA dihapuskan
3. Anggota MPR terdiri dari anggota DPR dan DPD dipilih melalui pemilu.
Demokrasi Indonesia saat ini telah dimulai dengan
hasil pemilu. Nuansa demokrasi sangat terasa dalam era reformasi ini, terutama
dalam hal penegakkan HAM dan usaha recovery ekonomi dan kemandirian bangsa.
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
A. Kesimpulan
Negara Indonesia
merupakan salah satu Negara berkembang yang berusaha untuk membangun system
politik demorkasi sejak menyatakan kemerdekaan dan kedaulatannya pada tahun
1945, dan kemerdekaan Negara Indonesia, berbagai hal berkenaan dengan hubungan
Negara, masyarakat telah di atur dalam UUD 1945.
B. Saran
Setelah selesainya
makalah ini, disana sini banyak kekurangan dari benarnya. Maka kami selaku
penyusun makalah ini berharap kritik dan sarannya yang sifatnya membangun.
Karena kami selaku penyusun masih dalam tahap belajar. Atas saran-saranya kami
mengucapkan terima kasih dan semoga makalah iniberguna bagi penyusun dan
pembacanya.
DAFTAR PUSTAKA
Anwary S.Dr. “Bunga Rampai Amanat Rkyat Jilid I”, Jakarta, Penerbit Institute of socio economics and political studies, 2001.
Arifin Rahman, “Sistem
Politik Indonesia Dalam Prespektif Struktural dan Fungsional” Surabaya, SIC.
1998.
http://yusila94.blogspot.co.id/2013/01/pelaksanaan-demokrasi-di-indonesia.html