BAB I
PENDAHULIAN
PENDAHULIAN
1.1 Latar Belakang
Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada
diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak
persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu
atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah
HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam
era reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era
reformasi dari pada era sebelum reformasi.
Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita
hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan
sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan
atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri. Maka dengan ini penulis mengambil
judul “Pelanggaran Hak Asasi Manusia Terhadap Tenaga Kerja Diluar Negri
Yang Berasal Dari Daerah”.
Sebagai warga Negara
dan masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban
yang sama, Yang pokok adalah bahwa setiap orang haruslah terjamin haknya untuk
mendapatkan status kewarganegaraan, sehingga terhindar dari kemungkinan menjadi
‘stateless’ atau tidak berkewarganegaraan. Tetapi pada saat yang bersamaan,
setiap negara tidak boleh membiarkan seseorang memilki dua status
kewarganegaraan sekaligus. Itulah sebabnya diperlukan perjanjian
kewarganegaraan antara negara-negara modern untuk menghindari status
dwi-kewarganegaraan tersebut. Indonesia sebagai negara yang pada dasarnya
menganut prinsip ‘ius sanguinis’, mengatur kemungkinan warganya untuk
mendapatkan status kewarganegaraan melalui prinsip kelahiran.
Reformasi merupakan
suatu gerakan yang menghendaki adanya perubahan kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara ke arah yang lebih baik secara konstitusional.
Artinya, adanya perubahan kehidupan dalam bidang politik, ekonomi, hukum,
sosial, dan budaya yang lebih baik, demokratis berdasarkan prinsip kebebasan,
persamaan, dan persaudaraan. Gerakan reformasi lahir sebagai jawaban atas krisis
yang melanda berbagai segi kehidupan. Krisis politik, ekonomi, hukum, dan
krisis sosial merupakan factor – faktor yang mendorong lahirnya gerakan
reformasi. Bahkan, krisis kepercayaan telah menjadi salah satu indikator yang
menentukan. Reformasi dipandang sebagai gerakan yang tidak boleh ditawar- tawar
lagi dan karena itu, hampir seluruh rakyat Indonesia mendukung sepenuhnya
gerakan reformasi tersebut.
1.2 Rumusan Masalah
1.
Hak Asasi Manusia
2.
Perjuangan Penegakan HAM Di Dunia
3.
Pengakuan HAM Dalam Konstitusi Negara
4.
Partisipasi Masyarakat Dalam Penegakan HAM
5.
apa
penyebabnya terjadinya reformasi 1998 ?
6.
Bagaimana
keadaan-keadaan pada saat reformasi ?
7.
Bagaimana
kronoligis terjadinya reformasi ?
8.
Permasalahan-permaslahan
apa yang terjadi pada era reformasi ?
1.3 Tujuan
Penulisan
1. Memenuhi salah satu
tugas mata Pelajaran Pendidikan kewarganegaraan
2. Mengetahui keadaan-keadaan pada saat reformasi
3. Mengetahui kronologis terjadi peristiwa reformasi
4. Mengetahui akibat/dampak dari gerakan reformasi
2. Mengetahui keadaan-keadaan pada saat reformasi
3. Mengetahui kronologis terjadi peristiwa reformasi
4. Mengetahui akibat/dampak dari gerakan reformasi
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
2.1.Hak Asasi
Manusia
adalah hak
dasar yang dimiliki oleh pribadi manusia sebagai anugerah Tuhan yang dibawa
sejak lahir, dan tidak dapat dipisahkan dari eksistensi pribadi manusia itu
sendiri
Ciri-ciri
khusus
·
hakiki, artinya HAM sudah ada sejak lahir
·
Universal, HAM berlaku umum tanpa memandang
status,suku bangsa, gender
·
tidak dapat dicabut, HAM tidak dapat diserahkan
pada pihak lain
·
tidak dapat dibagi, semua orang mendapatkan
semua hak,baik
politik,ekonomi, sosbud.
politik,ekonomi, sosbud.
HAM
Hak yang paling dasar meliputi
1.
hak hidup
2.
hak kemerdekaan /kebebasan
3.
hak memiliki sesuatu
Pengelompokan
hak-hak dasar manusia meliputi:
1.
hak sipil dan politik
2.
hak hidup
3.
hak persamaan dan kebebasan
4.
kebebasan berpikir dan menyatakan pendapat
5.
kebebasan berkumpul
6.
Hak beragama
Hak
ekonomi, sosial dan budaya
1.
hak ekonomi
2.
hak pelayanan kesehatan
3.
hak memperoleh pendidikan
2.2.Perjuangan
Penegakan HAM Di Dunia
·
Magna Charta 1215 di Inggris
◦ Tentang
pembatasan kekuasaan raja dan HAM
·
Habeas Corpus Act 1679 di Inggris
◦ Jaminan
kebebasan warga negara dan mencegah pemenjaraan sewenang-wenang terhadap rakyat
·
Bill of Rights 1689 di Inggris
◦ Undang-undang
tentang hak dan kebebasan warga
·
Declaration des droits de l’homme et du citoyen
1789 di Perancis
◦ Peryataan hak
asasi manusia hasil dari Revolusi Perancis
·
Virginia Bill of Rights 1791 di USA
Amandemen 1
konstitusi Amerika yang menegaskan hak asasi warga negara
·
} Universal Declaration of Human Rights 1948 di
PBB
◦ Pernyataan
sedunia tentang pengakuan HAM
2.3.Pengakuan HAM
Dalam Konstitusi Negara
Dipahami
bahwa Pembukaan UUD ‘45 merupakan “PIAGAM HAM INDONESIA”
} UUD ’45
·
Pasal 27 s/d 31 dan 34 (pra amandemen)
·
Pasal sama ,dgn Pasal 28 ditambah ayat A s/d J
(pasca amandemen IV)
} Kontitusi RIS
’49
◦ Pasal 7 s/d
33
} UUD S’ 50
◦ Psl 7 s/d 34
} UU No39/99
◦ Pasal 9 s/d
66
2.4.Partisipasi
Masyarakat Dalam Penegakan HAM
Lembaga
Bantuan Hukum (LBH)
·
Memberikan bantuan hukum kepada anggota
masyarakat
Komisi Untuk
Orang Hilang dan Korban Tindak kekerasan (Kontras)
·
Lembaga independen yang peduli terhadap korban
hilang dan tindak kekerasan yang dilakukan aparat pemerintah
2.5 Munculnya Gerakan Reformasi
Pemerintahan Orde Baru dinilai tidak mampu menciptakan kehidupan masyarakat yang adil dalam kemakmuran dan makmur dalam keadilan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Oleh karena itu, tujuan lahirnya gerakan reformasi adalah untuk memperbaiki tatanan perikehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kesulitan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pokok merupakan faktor atau penyebab utama lahirnya gerakan reformasi. Namun, persoalan itu tidak muncul secara tiba-tiba. Banyak faktor yang mempengaruhinya, terutama ketidakadilan dalam kehidupan politik, ekonomi, dan hukum. Pemerintahan Orde Baru yang dipimpin Presiden Suharto selama 32 tahun, ternyata tidak konsisten dan konsekuen dalam melaksanakan cita-cita Orde Baru. Pada awal kelahirannya tahun 1966, Orde Baru bertekad untuk menata kehidupan bermasyarakat,berbangsa, dan bernegara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Namun dalam pelaksanaannya, pemerintahan Orde Baru banyak melakukan penyimpangan terhadap nilai-nilai Pancasila dan ketentuan-ketentuan yang tertuang dalam UUD 1945 yang sangat merugikan rakyat kecil. Bahkan, Pancasila dan UUD 1945 hanya dijadikan legitimasi untuk mempertahankan kekuasaan. Penyimpangan-penyimpangan itu melahirkan krisis multidimensional yang menjadi penyebab umum lahirnya gerakan reformasi, yaitu:
A.
Krisis Politik
Krisis politik yang terjadi pada tahun 1998 merupakan puncak dari berbagai
kebijakan politik pemerintahan Orde Baru. Berbagai kebijakan politik yang
dikeluarkan pemerintahan Orde Baru selalu dengan alasan dalam kerangka
pelaksanaan demokrasi Pancasila. Namun yang sebenarnya terjadi adalah dalam
rangka mempertahankan kekuasaan Presiden Suharto dan kroni-kroninya. Artinya,
demokrasi yang dilaksanakan pemerintahan Orde Baru bukan demokrasi yang
semestinya, melainkan demokrasi rekayasa. Dengan demikian, yang terjadi bukan
demokrasi yang berarti dari, oleh, dan untuk rakyat, melainkan demokrasi yang berarti
dari, oleh, dan untuk penguasa. Pada masa Orde Baru, kehidupan politik sangat
represif, yaitu adanya tekanan yang kuat dari pemerintah terhadap pihak oposisi
atau orang-orang yang berpikir kritis. Ciri-ciri kehidupan politik yang
represif, di antaranya:
1. Setiap orang atau kelompok yang mengkritik
kebijakan pemerintah dituduh sebagai tindakan subversif (menentang Negara
Kesatuan Republik Indonesia).
2. Pelaksanaan Lima Paket UU Politik yang melahirkan
demokrasi semu atau demokrasi rekayasa.
3. Terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN)
yang merajalela dan masyarakat tidak memiliki kebebasan untuk mengontrolnya.
4. Pelaksanaan Dwi Fungsi ABRI yang memasung
kebebasan setiap warga negara (sipil) untuk ikut berpartisipasi dalam
pemerintahan.
5. Terciptanya masa kekuasaan presiden yang tak
terbatas. Meskipun Suharto dipilih menjadi presiden melalui Sidang Umum MPR,
tetapipemilihan itu merupakan hasil rekayasa dan tidak demokratis.
B. Krisis Hukum
Rekayasa-rekayasa yang dibangun pemerintahan Orde Baru tidak terbatas pada
bidang politik. Dalam bidang hukumpun, pemerintah melakukan intervensi.
Artinya, kekuasaan peradilan harus dilaksanakan untuk melayani kepentingan para
penguasa dan bukan untuk melayani masyarakat dengan penuh keadilan. Bahkan,
hukum sering dijadikan alat pembenaran para penguasa. Kenyataan itu
bertentangan dengan ketentuan pasa 24 UUD 1945 yanf menyatakan bahwa‘kehakiman
memiliki kekuasaan yang merdeka dan terlepas dari kekuasaan
pemerintah(eksekutif).
C.Krisis Ekonomi
Krisis moneter yang melanda negara-negara Asia Tenggara sejak Juli 1996 mempengaruhi perkembangan perekonomian Indonesia. Ternyata, ekonomi Indonesia tidak mampu menghadapi krisis global yang melanda dunia. Krisis ekonomi Indonesia diawali dengan melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika Serikat. Pada tanggal 1 Agustus 1997, nilai tukar rupiah turun dari Rp 2,575.00 menjadi Rp 2,603.00 per dollar Amerika Serikat. Pada bulan Desember 1997, nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika Serikat turun menjadi Rp 5,000.00 per dollar. Bahkan, pada bulan Maret 1998, nilai tukar rupiah terus melemah dan mencapai titik terendah, yaitu Rp 16,000.00 per dollar Krisis ekonomi yang melanda Indonesia tidak dapat dipisahkan dari berbagai kondisi, seperti: 1)Hutang luar negeri Indonesia yang sangat besar menjadi penyebab terjadinya krisis ekonomi. Meskipun, hutang itu bukan sepenuhnya hutang negara, tetapi sangat besar pengaruhnya terhadap upaya-upaya untuk mengatasi krisis ekonomi.
D. Krisis Sosial
Krisis politik, hukum, dan ekonomi merupakan penyebab terjadinya krisis sosial.
Pelaksanaan politik yang represif dan tidak demokratis menyebabkan terjadinya
konflik politik maupun konflik antar etnis dan agama. Semua itu berakhir pada
meletusnya berbagai kerusuhan di beberapa daerah. Ketimpangan perekonomian
Indonesia memberikan sumbangan terbesar terhadap krisis sosial. Pengangguran,
persediaan sembako yang terbatas, tingginya harga-harga sembako, rendahnya daya
beli masyarakat merupakan faktor-faktor yang rentan terhadap krisis sosial.
E. Krisis
Kepercayaan
Krisis multidimensional yang melanda bangsa Indonesia telah mengurangi
kepercayaan masyarakat terhadap kepemimpinan Presiden Suharto. Ketidakmampuan
pemerintah dalam membangun kehidupan politik yang demokratis, menegakkan
pelaksanaan hukum dan sistem peradilan, dan pelaksanaan pembangunan ekonomi
yang berpihak kepada rakyat banyak telah melahirkan krisis kepercayaan.
Kronologi Peristiwa Reformasi Secara garis besar, kronologi gerakan reformasi
dapat dipaparkan sebagai berikut:
1. Sidang Umum MPR (Maret 1998) memilih Suharto dan
B.J. Habibie sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI untuk masa jabatan
1998-2003. Presiden Suharto membentuk dan melantik Kabinet Pembangunan VII.
2. Pada bulan Mei 1998, para mahasiswa dari berbagai
daerah mulai bergerak menggelar demonstrasi dan aksi keprihatinan yang menuntut
penurunan harga barang-barang kebutuhan (sembako), penghapusan KKN, dan
mundurnya Suharto dari kursi kepresidenan.
3. Pada tanggal 12 Mei 1998, dalam aksi unjuk rasa
mahasiswa Universitas Trisakti Jakarta telah terjadi bentrokan dengan aparat
keamanan yang menyebabkan empat orang mahasiswa (Elang Mulia Lesmana, Hery
Hartanto, Hafidhin A. Royan, dan Hendriawan Sie) tertembak hingga tewas dan
puluhan mahasiswa lainnya mengalami luka-luka. Kematian empat mahasiswa
tersebut mengobarkan semangat para mahasiswa dan kalangan kampus untuk
menggelar demonstrasi secara besar-besaran.
4. Pada tanggal 13-14 Mei 1998, di Jakarta dan
sekitarnya terjadi kerusuhan massal dan penjarahan sehingga kegiatan masyarakat
mengalami kelumpuhan. Dalam peristiwa itu, puluhan toko dibakar dan isinya
dijarah, bahkan ratusan orang mati terbakar.
5. Pada tanggal 19 Mei 1998, para mahasiswa dari
berbagai perguruan tinggi di Jakarta dan sekitarnya menduduki DPR dan MPR Pada
saat yang bersamaan, tidak kurang dari satu juta manusia berkumpul di alunalun
utara Keraton Yogyakarta untuk menghadiri pisowanan agung, guna mendengarkan
maklumat dari Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Sri Paku Alam VII.
6. Pada tanggal 19 Mei 1998, Harmoko sebagai
pimpinan MPR/DPR mengeluarkan pernyataan berisi ‘anjuran agar Presiden Suharto
mengundurkan diri.
7. Pada tanggal 20 Mei 1998, Presiden Suharto
mengundang tokoh-tokoh agama dan tokoh-tokoh masyarakat untuk dimintai
pertimbangan dalam rangka membentuk Dewan Reformasi yang akan diketuai oleh
Presiden Soeharto.
8. Pada tanggal 21 Mei 1998, pukul 10.00 di Istana
Negara, Presiden Suharto meletakkan jabatannya sebagai Presiden RI di hadapan
Ketua dan beberapa anggota Mahkamah Agung.
Berdasarkan
pasal 8 UUD 1945, kemudian Suharto menyerahkan jabatannya kepada Wakil Presiden
B.J. Habibie sebagai Presiden RI. Pada waktu itu juga B.J. Habibie dilantik
menjadi Presiden RI oleh Ketua MA.
Beberapa
sebab lahirnya gerakan reformasi adalah krisis moneter, ekonomi, politik,
hukum, sosial, budaya, dan kepercayaan terhadap pemerintahan Presiden Suharto.
Nilai tukar rupiah terus merosot. Para investor banyak yang menarik
investasinya. Inflasi mencapai titik tertinggi dan pertumbuhan ekonomi mencapai
titik terendah selama pemerintahan Orde Baru. Kehidupan politik hanya
kepentingan para penguasa. Hukum dan lembaga peradilan tidak dapat menjalankan
fungsi dan perannya. Pengangguran dan kemiskinan terus meningkat. Nilai-nilai
budaya bangsa yang luhur tidak dapat dilaksanakan secara konsisten dan
konsekuen. Kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara telah sampai pada
titik yang paling kritis. Oleh karena itu, krisis kehidupan masyarakat Indonesia
sering disebut sebagai krisis multidimensional. Demonstrasi bertambah gencar
dilaksanakan oleh para mahasiswa, terutama setelah pemerintah mengumumkan
kenaikan harga BBM dan ongkos angkutan pada tanggal 4 Mei 1998. Agenda
reformasi yang menjadi tuntutan para mahasiswa mencakup beberapa tuntutan,
seperti:
1.
Adili Soeharto dan kroni-kroninya
2. Laksanakan Amandemen UUD1945
3. Penghapusan Dwi fungsi ABRI
4. Pelaksanaan Otonomi daerah seluas-luasnya
5. Tegakkan Supermasi Hukum
6. Ciptakan pemerintahan yang bersih dari KKN
2. Laksanakan Amandemen UUD1945
3. Penghapusan Dwi fungsi ABRI
4. Pelaksanaan Otonomi daerah seluas-luasnya
5. Tegakkan Supermasi Hukum
6. Ciptakan pemerintahan yang bersih dari KKN
Setelah peristiwa penembakan mahasiswa Universitas
Trisakti pada tanggal 12 Mei 1998, seluruh lapisan masyarakat Indonesia berduka
dan marah. Akibatnya, tragedi ini diikuti dengan peristiwa anarkis di Ibu kota
dan di beberapa kota lainnya pada tanggal 13— 14 Mei 1998, yang menimbulkan
banyak korban baik jiwa maupun material. Semua peristiwa tersebut makin
meyakinkan mahasiswa untuk menguatkan tuntutan pengunduran Soeharto dari kursi
kepresidenan. Pilihan aksi yang kemudian dipilih oleh kebanyakan kelompok massa
mahasiswa untuk mendorong turunnya Soeharto mengerucut pada aksi pendudukan
gedung DPR/MPR. Pendudukan Gedung DPR/MPR RI adalah peristiwa monumental dalam
proses pelengseran Soeharto dari tampuk kekuasaan Presiden dan tuntutan
reformasi. Dalam peristiwa ini, ribuan mahasiswa dari berbagai kampus bergabung
menduduki gedung DPR/MPR untuk mendesak Soehartomundur.
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Hak Asasi
Manusia adalah hak dasar yang dimiliki oleh pribadi manusia sebagai anugerah
Tuhan yang dibawa sejak lahir, dan tidak dapat dipisahkan dari eksistensi
pribadi manusia itu sendiri
Indonesia sebagai
negara yang pada dasarnya menganut prinsip ‘ius sanguinis’, mengatur
kemungkinan warganya untuk mendapatkan status kewarganegaraan melalui prinsip
kelahiran. Sebagai contoh banyak warga keturunan Cina yang masih
berkewarganegaraan Cina ataupun yang memiliki dwi-kewarganegaraan antara
Indonesia dan Cina, tetapi bermukim di Indonesia dan memiliki keturunan di
Indonesia. Terhadap anak-anak mereka ini sepanjang yang bersangkutan tidak
berusaha untuk mendapatkan status kewarganegaraan dari negara asal orangtuanya,
dapat saja diterima sebagai warganegara Indonesia karena kelahiran.
Reformasi merupakan gerakan moral untuk menjawab
ketidak puasan dan keprihatinan atas kehidupan politik, ekonomi, hukum, dan
social. Reformasi bertujuan untuk menata kembali kehidupan berma-sayarakat,
berbangsa, dan bernegara yang lebih baik berdasarkan nilai-nilai luhur
Pancasila. Dengan demikian, hakikat gerakan reformasi bukan untuk menjatuhkan
pemerintahan orde baru, apalagi untuk menurunkan Suharto dari kursi
kepresidenan Namun, karena pemerintahan orde baru pimpinan Suharto dipandang
tidak mampu mengatasi persoalan bangsa dan negara, maka Suharto diminta untuk
mengundurkan secara legawa dan ikhlas demi perbaikan kehidupan bangsa dan Negara Indonesia yang akan dating. Reformasi yang tidak terkontrol akan kehilangan arah, dan bahkan cenderung menyimpang dari norma-norma hukum. Dengan demikian, cita-cita reformasi yang telah banyak sekali menimbulkan korban baik jiwa maupun harta akan gagal. Untuk itu, kita sebagi pelajar Indonesia harus dan wajib penjaga kelangsungan reformasi agar berjalan sesuai dengan harapan para pahlawan reformasi yang gugur.
mengundurkan secara legawa dan ikhlas demi perbaikan kehidupan bangsa dan Negara Indonesia yang akan dating. Reformasi yang tidak terkontrol akan kehilangan arah, dan bahkan cenderung menyimpang dari norma-norma hukum. Dengan demikian, cita-cita reformasi yang telah banyak sekali menimbulkan korban baik jiwa maupun harta akan gagal. Untuk itu, kita sebagi pelajar Indonesia harus dan wajib penjaga kelangsungan reformasi agar berjalan sesuai dengan harapan para pahlawan reformasi yang gugur.
DAFTAR PUSTAKA
www.isomwebs.net
(28 maret 2014)
google book Pendidikan
Kewarganegaraan (28 maret 2014)
Brata Trisnu Nugroho.2006. Prahara Reformasi
Mei 1998.semarang:UPT UNNES Press,2006.
Kerusuhan Mei 1998; Wikipedia Bahasa Indonesia, Ensiklopedia Bebas: Tragedi Trisakti; Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Kerusuhan Mei 1998; Wikipedia Bahasa Indonesia, Ensiklopedia Bebas: Tragedi Trisakti; Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas