Puji dan syukur kami ucapkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, atas segala Rahmat-Nya kepada saya sehingga mampu menyelesaikan tugas individu ini dengan baik sesuai dengan waktu yang direncanakan.
Tugas makalah ini berjudul “Peran Indonesia di PBB”.Disusun untuk memenuhi tugas individu yang dilaksanakan untuk Mata Kuliah  Hubungan Internasional di Jurusan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn).
Tidak lupa kami ucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang turut membantu kami selama  menyelesaikan makalah ini yaitu kepada:Bapak Prayetno,SiP ,MSi selaku Dosen pengampu mata kuliah Hubungan Internasional yang telah membantu saya dalam penyelesaian tugas individu.Juga kepada teman-teman Reguler A 2013 dan terlebih kepada Orang tua tercinta yang memberikan dorongan baik motivasi maupun materi yang sangat membantu dalam penyelesaian tugas makalah ini.
Saya menyadari bahwa tugas makalah ini masih banyak terdapat kekurangan, untuk itu saya mengharapkan kritikan positif dan saran pembaca, demi kesempurnaan tugas makalah ini agar lebih baik di masa yang akan datang.
                                                                       
LIWA, JANUARI 2019
                                                                        Penulis,
                                                                                               
                                                                                   

Daftar Isi


BAB III PENUTUP. 9


BAB I

PENDAHULUAN

Pada tanggal 28 September 1950 Indonesia adalah negara ke 60 yang menjadi anggota PBB  yang sebelumnya sempat keluar dari PBB pada tanggal 20 Januari 1950 dan kembali pada tanggal 28 September 1966. Sejak memerdekakan diri tentu Indonesia tidak lepas dari bantuan PBB yang begitu besar sehingga memiliki keterkatan yang kuat.Pada Agresi Militer I Belanda,PBB membentuk Komisi Tiga Negara dimana usaha tersebut akhirnya mengadakan Perjanjian Renville.Begitu juga hal nya pada Agresi Militer Belanda II yang mengupayakan agar terjadi Perundingan Roem-Royen dengan membentuk United Nations Commisions for Indonesia (UNCI).Hingga proses penyelesaian kasus Irian Jaya dengan Belanda,PBB tetap memberikan dukungan agar Indonesia mampu menjadi negara yang merdeka dan berdaulat,dimana penyelesaian sengketa berakhir melalui Sidang Umum PBB ke-24 pada tanggal 19 November 2014.Maka menjadi sebuah keharusan bagi Indonesia untuk berperan aktif sebagai anggota PBB untuk menjadi negara siap membantu setiap misi yang dijalankan PBB.Hal ini mengingat peran PBB kepada Indonesia selama proses pengukuhan kedaulatan.
a.       Bagaimana bentuk diplomasi Indonesia di PBB ?
b.      Apa saja wujud aktif Indonesia dalam menjaga perdamaian dunia sebagai anggota PBB ?
c.       Bagaimana bentuk kontribusi Indonesia kepada Dewan HAM PBB

1.      Untuk mengetahui apa saja bentuk kerjasama diplomatis yang telah dilakukan Indonesia sebagai anggota PBB
2.      Agar pembaca mengetahui apa saja peran Indonesia dalam menjaga perdamaian dunia
3.      Untuk mengetahui peran Indonesia di Dewan HAM

BAB II

PEMBAHASAN


Indonesia dalam melaksanakan diplomasi kepada PBB,tentu akan mengirim Wakil Tetap nya yang akan mengurus peran Indonesia sebagai anggota PBB.berikut adalah nama-nama Wakil Tetap RI untuk PBB;
No.
Nama
Dari
Sampai
1.
2.
1953
3.
1957
4.
1960
5.
1962
6.
7.
8.
9.
1979
10.
1982
11.
1988
12.
1992
13.
1997
14.
2001
15.
31 Maret 2004
28 April 2007
16.
22 Oktober 2009
17.
2011
18.
Sekarang

Indonesia yang ikut serta menjaga perdamaian dan keamanan dunia tentu sebagai wujud implementasi Pembukaan UUD 1945 alinea IV yakni turut serta dalam menjaga ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan,perdamaian abadi dan keadilan sosial. Keterlibatan Indonesia sejak tahun 1957 telah mendapatkan penghargaan dan pengakuan dari berbagai pihak. Kredibilitas, profesionalisme serta peran dan partisipasi aktif Indonesia dalam misi pemeliharaan perdamaian PBB [1][1] .Indonesia selalu diberi kepercayaan penuh oleh PBB untuk mengirim personil militer,polisi dan sipil dalam menjalankan misi United Nations Peacekeeping Operation/MPP PBB,bahkan terhitung ±116,813 personil dari Indonesia.
Keterlibatan Indonesia dalam misi MPP PBB secara konteks internasional merupakan sebuah wujud kontribusi setiap negara untuk menjaga pertahanan perdamaian dunia,selain itu  setiap negara dalam konteks nasional juga merupakan upaya negara untuk meningkat profesionalisme baik individu maupun organisasi.Dalam konteks strategis dan ekonomi,keterlibatan Indonesia dalam misi MPP PBB juga meningkatkan industri nasional dibidang pertahanan.
Keikutsertaan Indonesia sudah dimulai sejak tahun 1957, dengan pengiriman satu batalyon infanteri untuk menjaga perdamaian di Timur Tengah antara Israel dan Mesir, yang dikenal dengan nama Kontingen Garuda I /United Nation Emergency Force (KONGA-1/UNEF). Sejak saat itu, kontingen Indonesia yang dikirim dalam misi perdamaian PBB dinamakan Kontingen Garuda / KONGA. Beberapa penugasan ke luar negeri yang pernah dilaksanakan antara lain ke negara seperti:
 Kongo pada tahun 1961 dan 1963, Vietnam pada tahun 1973 sampai dengan tahun 1975, Irak tahun 1989, Namibia tahun 1989, Kuwait tahun 1992, Kamboja tahun 1993, Somalia tahun 1993, Bosnia tahun 1993 dan tahun 1996, Macedonia tahun 1997, Slovania 1997, Kroasia 1995, Reblaka tahun 1997, Mozambik tahun 1994, Filipina tahun 1999, Tajikistan tahun 1998, Sieralion tahun 1999, Kongo tahun 2002 sampai dengan sekarang, Liberia tahun 2004 sampai dengan sekarang, Sudan tahun 2006 sampai dengan sekarang, Lebanon 2006 sampai dengan sekarang, Nepal tahun 2007 dan Unamed 2008.[2][2]
E9  ,  22cIndonesia telah menjadi anggota Dewan Hak Asasi Manusia PBB sejak periode 2006-2007 dan periode 2007-2010 dan dilanjutkan pada periode 2011-2014.Indonesia terpilih pada Sidang Majelis Umum PBB di New York pada tanggal 20 Mei 2011.
Indonesia merupakan founding member dari Dewan HAM PBB sejak dilakukan perubahan dari Komisi HAM PBB menjadi Dewan HAM PBB.Indonesia terus menujukkan eksistensinya sebagai negara yang melindungi dan mengakui ada Hak Asasi Manusia,dan hal tersebut telah mendap penghargaan dan respon positif dari PBB dan negara-negara lain.
Dewan HAM PBB yang dulunya merupakan Komisi Hak Asasi Manusia PBB (The Commission on Human Rights/CHR),dibentuk oleh ECOSOC pada tahun 1946 dan bersidang setiap tahun (pada sidang enam mingguan yang diselenggarakan setiap musim semi di Jenewa) sejak itu.[3][3] Dengan perubahan menjadi Dewan HAM tentu membawa perubahan pada sistem yang ada,sehingga pemantauan kepada hak asasi manusia semakin efektif.
Dewan HAM baru saja mengadakan sidng sesi ke 17 yang dilaksanakan di Jenewa pada tanggal 30 Mei-17 Juni 2011.Dalam sidang tersebut membahas serta mensahkan 27 rancangan resolusi (ranres) serta 2 keputusan.Ranres yang dibahasan dandisahkan merupakan ranres mengenai hak sipil dan politik dimana ranres tersebut diajukan oleh negara Barat sedangkan hak ekososbud merupakan ranres yang diajukan oleh negara-negara yang sedang berkembang.
Yang menjadi topik perhatian lain dalam sidang adalah pembentukan Working Group on the Issue of Human Rights and Transnational Corporation and Other Business Enterprises yang terdiri atas 5 orang pakar independen dengan memperhatikan keterwakilan wilayah untuk periode 3 tahun. WG tersebut akan dikukuhkan pada Sidang DHAM ke-18. DHAM juga menyepakati untuk memperpanjang mandat Working Group in Trafficking in Person, Especially Women and Children; Working Group on Independence of Judges and Lawyers; Working Group on the Right to Education; Working Group in Extrajudicial, Summary or Arbitrary Execution; dan Working Group on Human Rights and International Solidarity.[4][4]
Dewan Keamanan PBB merupakan organ khusus yang dibuat PBB untuk menjamin terciptanya perdamaian dan keamana dunia.Dewan Keamanan diharapkan mampu untuk menjadi penegah sengketa dan juru damai dimana salah satu langkah yang diambil adalah melalui militer.
Peranan Dewan Keamanan sehubungan dengan BAB 7 Piagam Pasal 39 memberi kewenangan pada Dewan Keamanan untuk menentukan adanya satu tindakan yang membahayakan perdamain dan keamanan internasional.[5][5] Maka dari itu Dewan Keamanan harus menjalankan peranan nya dibantu oleh (1) Panitia Staf Militer (2) Panitia Peluncuran Senjata dan (3) Pasukan PBB.
Wewenang yang diberikan kepada Dewan Keamana PBB ini dinyatakan dalam bentuk umum pada Artikel  24 dari Piagam yang menyatakan bahwa untuk menjamin tindakan yang cepat dan efektif oleh PBB maka anggota-anggotanya memberikan tanggung jawab kepada Dewan Keamanan.[6][6]
Setelah Konfrensi Tingkat Tinggi PBB pada tahun 2005 hal yang menjadi sangat penting terhadap Dewan Keamana PBB adalah demokratis dan representatif.Dalam hal ini Indonesia merasa perlu untuk menghapus realitas geopoliti serta tidak terwakilnya kawasan secara merata,maka dari itu usaha untuk meratakan kapabilitas setiap negara dalam organ DK PBB dirasa sebuah keharusan.
Pada putaran informal negotiations telah dibahas 5 (lima) persoalan kunci (key issues) reformasi DK sebagai berikut:
 a. Categories of membership
b. Question of veto
c. Regional representation
d. Size of the enlarged Security Council and its working methods
e. The relationship between the Security Council and the General Assembly. [7][7]
            Dalam upaya mereformasi Dewan Keamana PBB,Indonesia merasa penting untuk melakukan upaya reformasi secara komprehensip dan dilakukan secara keseluruhan.Indonesia telah meyampaikan secara tertulis kepada fasilitaror pada tanggal 13 Desember 2010,diantaranya adlah sebagai berikut:
1)      Berkaitan dengan Categories of Membership, Indonesia merasa perlu adanya pembahasan secara fundamental terhadap ketimpangan keterwakilan antar kawasan dan antara negara maju dengan negara berkembang serta major world constituencies dalam proposal peningkatan keanggotaan DK ke dalam dua kategori keanggotaan yaitu anggota tetap dan tidak tetap. Indonesia menilai perlunya jalan tengah dengan mekanisme review danditentukan dari awal layak untuk dipertimbangkan sebagai jembatan berbagai perbedaan pandangan dalam hal peningkatan keanggotaan DK. Dengan memasukkan syarat mekanisme review tersebut Indonesia berharapkan akan mendapatkan dukungan politis dari berbagai pihak.

2)      Penggunaan Hak veto pada akhirnya harus mendapat perhatian penuh lagi. Hal ini disebabkan karena anggota tetap DK PBB yang memiliki hak veto tidak mencerminkan realitas sistem internasional masa kini yang telah mengalami perubahan mendasar baik keterwakilan.

3)       Mengenai Regional Representation, harus ada keseimbangan terhadap realitas geopolitik dan keterwakilan kawasan, dengan mempertimbangkan: ketidakseimbangan keterwakilan yang sangat besar untuk kawasan Asia dan Afrika; meningkatkan keterwakilan negara berkembang; dan perlunya keterwakilan yang lebih berimbang sebagai cerminan keberagaman dan pluralitas dari dunia dewasa ini.

4)      Sehubungan Size of the Enlarged Security Council and Working Methods of the Security Council, Indonesia memandang pokok bahasan ini terkait erat dengan upaya meningkatkan efisiensi dan efektivitas DK yang akan memperbesar akses dan memperdalam keterlibatan negara-negara non-DK dalam pembahasan dan proses kerja DK. Untuk mewujudkan hal tersebut,hal perlu ditingkatkan yaitu informasi, konsultasi dan kerja sama.

5)      Mengingat hubungan anatar Dewan Keamana dan Majelis Umum PBB,Indonesia merasa perlu adanya penegasan kembali terhadap hubungan antara organ-organ PBB tersebt,sehingga antara Dewan Keamanan dan Majelis Umum tidak akana saling mencampuri atau bertindak diluar wilayah atau kapasitasnya masing-masing.





BAB III

PENUTUP

Hubungan yang terjalin antara Indonesia dan PBB,sejak awal kemerdekaan hingga saat ini tentu sebuah komitmen yang sangat baik Indonesia sebagai negara yang merdeka.Hal ini tentu akan memperkuat posisi Indonesia dalam dunia internasional.Sehubungan dengan peran Indonesia dalam PBB,maka hubungan diplomatis yang telah berlangsung sejak 1950 singga sekarang ,erupakan bukti kesungguhan Indonesia kepada PBB.Terkait dengan terpilihnya Indonesia sebagai anggota Dewan HAM Indonesia merupakan sebuah prestasi yang besar,sehingga mampu meyepakai rancangan resolusi bersama negara lain untuk kemajuan perlindungan HAM di dunia.Misi perdamaian dunia yang diikuti dengan mengirim Pasukan Garuda adalah hal yang mencerminkan Pembukaan UUD 1945 sehingga terus ikut aktif dalam menjaga perdamaian dan keaman dunia.Upaya yang telah disampaikan Indonesia terkait Reformasi PBB mengenai 5 hal yaitu jenis keanggotaan,persoalan hak veto,keterwakilan kawasan,jumlah anggota DK setelah perluasan serta metode kerja dan hubungan anatar DK dengan Majelis Umum PBB.
Hemat saya,Indonesia harus terus mingkatkan prestasinya serta berperan aktif dalam PBB,hal tersebut secara langsung dan tidak langsung sangat mempengaruhi kedaulatan kedalam dan kedaulatan keluar Indonesia.Sehubungan dengan terpilihnya Indonesia sebagai Dewan HAM,tentu menjadi beban tersendiri bagi Indonesia untuk benar-benar dalam perlindungan HAM,terlebih masih banyaknya kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia sendiri,sama halnya dengan keikutsertaan Indonesia dalam organ Dewan Keamanan PBB yang harusnya mampu terlebih dulu menguatkan sitem keamana dan pertahanan nasional sehingga tidak akan muncul lagi persoalan perbatasan,dan teroris yang masih terus berkembang.



Daftar Pustaka

Barros, James . PBB Dulu Kini dan Esok. Jakarta:Bumi Aksara. 1984.
de Rover, C.  To Serve & To Protect,Acuan Universal Penegakan HAM. Jakarta:PT RajaGrafindo Persada. 2000.
Handayani, Yeni.  Pengiriman Pasukan Pemeliharaan Perdamaian Indonesia di Dunia International. Jurnal Rechts Vinding Online.
Suwardi, Sri Setianingsih.  Pengantar Hukum Organisasi Internasional.  Jakarta:Univeritas Indonesia Press.2004
Sumber Internet:
http://www.kemlu.go.id/Pages/IIssueDisplay.aspx?IDP=13&l=id diakses pada Jumat,26 September 2014 pukul 12:43 WIB
http://www.kemlu.go.id/Pages/IIssueDisplay.aspx?IDP=10&l=id diakses pada Jumat,26 September 2014 pukul 12:44 WIB
http://www.kemlu.go.id/Pages/IIssueDisplay.aspx?IDP=24&l=id diakses pada Jumat,26 September 2014 pukul 12:44 WIB



[2][2] Yeni Handayani, Pengiriman Pasukan Pemeliharaan Perdamaian Indonesia di Dunia International, Jurnal Rechts Vinding Online. hlm.2.
[3][3] C. de Rover, To Serve & To Protect,Acuan Universal Penegakan HAM, (Jakarta:PT RajaGrafindo Persada,2000) hlm.68.
[4][4]http://www.kemlu.go.id/Pages/IIssueDisplay.aspx?IDP=24&l=id diakses pada Jumat,26 September 2014 pukul 12:44 WIB
[5][5] Sri Setianingsih Suwardi, Pengantar Hukum Organisasi Internasional, (Jakarta:UI Press,2004).hlm.290
[6][6]James Barros, PBB Dulu Kini dan Esok, (Jakarta:Bumi Aksara,1984). hlm.8.
[7][7] http://www.kemlu.go.id/Pages/IIssueDisplay.aspx?IDP=13&l=id diakses pada Jumat,26 September 2014 pukul 12:43 WIB

- Copyright © Kambing Liwa - Blogger Templates - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -