Puji dan syukur kami ucapkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, atas segala
Rahmat-Nya kepada saya sehingga mampu menyelesaikan tugas individu ini dengan
baik sesuai dengan waktu yang direncanakan.
Tugas makalah ini berjudul “Peran Indonesia di PBB”.Disusun untuk memenuhi tugas individu yang dilaksanakan untuk Mata
Kuliah Hubungan Internasional di Jurusan
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn).
Tidak lupa kami ucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang turut
membantu kami selama menyelesaikan
makalah ini yaitu kepada:Bapak Prayetno,SiP ,MSi selaku Dosen pengampu mata
kuliah Hubungan Internasional yang telah membantu saya dalam penyelesaian tugas
individu.Juga kepada teman-teman Reguler A 2013 dan terlebih kepada Orang tua
tercinta yang memberikan dorongan baik motivasi maupun materi yang sangat
membantu dalam penyelesaian tugas makalah ini.
Saya menyadari bahwa tugas makalah ini masih banyak terdapat kekurangan,
untuk itu saya mengharapkan kritikan positif dan saran pembaca, demi
kesempurnaan tugas makalah ini agar lebih baik di masa yang akan datang.
LIWA, JANUARI 2019
Penulis,
Daftar Isi
BAB I
PENDAHULUAN
Pada tanggal 28 September 1950 Indonesia adalah negara ke 60 yang
menjadi anggota PBB yang sebelumnya
sempat keluar dari PBB pada tanggal 20 Januari 1950 dan kembali pada tanggal 28
September 1966. Sejak memerdekakan diri tentu Indonesia tidak lepas dari bantuan
PBB yang begitu besar sehingga memiliki keterkatan yang kuat.Pada Agresi
Militer I Belanda,PBB membentuk Komisi Tiga Negara dimana usaha tersebut
akhirnya mengadakan Perjanjian Renville.Begitu juga hal nya pada Agresi Militer
Belanda II yang mengupayakan agar terjadi Perundingan Roem-Royen dengan
membentuk United Nations Commisions for Indonesia (UNCI).Hingga proses
penyelesaian kasus Irian Jaya dengan Belanda,PBB tetap memberikan dukungan agar
Indonesia mampu menjadi negara yang merdeka dan berdaulat,dimana penyelesaian
sengketa berakhir melalui Sidang Umum PBB ke-24 pada tanggal 19 November
2014.Maka menjadi sebuah keharusan bagi Indonesia untuk berperan aktif sebagai
anggota PBB untuk menjadi negara siap membantu setiap misi yang dijalankan
PBB.Hal ini mengingat peran PBB kepada Indonesia selama proses pengukuhan
kedaulatan.
a. Bagaimana bentuk diplomasi
Indonesia di PBB ?
b. Apa saja wujud aktif Indonesia dalam
menjaga perdamaian dunia sebagai anggota PBB ?
c. Bagaimana bentuk kontribusi
Indonesia kepada Dewan HAM PBB
1. Untuk mengetahui apa saja bentuk
kerjasama diplomatis yang telah dilakukan Indonesia sebagai anggota PBB
2. Agar pembaca mengetahui apa saja peran
Indonesia dalam menjaga perdamaian dunia
3. Untuk mengetahui peran Indonesia di
Dewan HAM
BAB II
PEMBAHASAN
Indonesia dalam melaksanakan diplomasi kepada PBB,tentu akan mengirim
Wakil Tetap nya yang akan mengurus peran Indonesia sebagai anggota PBB.berikut
adalah nama-nama Wakil Tetap RI untuk PBB;
No.
|
Nama
|
Dari
|
Sampai
|
1.
|
|||
2.
|
1953
|
||
3.
|
1957
|
||
4.
|
1960
|
||
5.
|
1962
|
||
6.
|
|||
7.
|
|||
8.
|
|||
9.
|
1979
|
||
10.
|
1982
|
||
11.
|
1988
|
||
12.
|
1992
|
||
13.
|
1997
|
||
14.
|
2001
|
||
15.
|
31 Maret 2004
|
28 April 2007
|
|
16.
|
5 September 2007
|
22 Oktober 2009
|
|
17.
|
10 Agustus 2010
|
2011
|
|
18.
|
10 Februari 2012
|
Sekarang
|
PBB mengadakan Peacekeeping
operation/United Nations Peacekeeping Operation (UNPO) atau Misi
Pemeliharaan Perdamain dimana dalam misi perdamaian tersebut meripakan wujud
dalam rangka menjaga perdamaian serta keamanan internasional.Saat ini PBB tidak
hanya menghadapi persoalan gencatan senjata namun juga turun aktif dalam
menyelesaikan pertikaian internal dan perang saudara.
Indonesia yang ikut serta menjaga perdamaian dan keamanan dunia tentu
sebagai wujud implementasi Pembukaan UUD 1945 alinea IV yakni turut serta dalam
menjaga ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan,perdamaian abadi dan keadilan
sosial. Keterlibatan Indonesia sejak tahun 1957 telah mendapatkan penghargaan
dan pengakuan dari berbagai pihak. Kredibilitas, profesionalisme serta peran
dan partisipasi aktif Indonesia dalam misi pemeliharaan perdamaian PBB [1][1] .Indonesia selalu diberi kepercayaan penuh oleh PBB untuk mengirim
personil militer,polisi dan sipil dalam menjalankan misi United Nations Peacekeeping Operation/MPP PBB,bahkan terhitung
±116,813 personil dari Indonesia.
Keterlibatan Indonesia dalam misi MPP PBB secara konteks internasional
merupakan sebuah wujud kontribusi setiap negara untuk menjaga pertahanan
perdamaian dunia,selain itu setiap
negara dalam konteks nasional juga merupakan upaya negara untuk meningkat
profesionalisme baik individu maupun organisasi.Dalam konteks strategis dan
ekonomi,keterlibatan Indonesia dalam misi MPP PBB juga meningkatkan industri
nasional dibidang pertahanan.
Keikutsertaan Indonesia sudah dimulai sejak tahun 1957, dengan
pengiriman satu batalyon infanteri untuk menjaga perdamaian di Timur Tengah
antara Israel dan Mesir, yang dikenal dengan nama Kontingen Garuda I /United
Nation Emergency Force (KONGA-1/UNEF). Sejak saat itu, kontingen Indonesia
yang dikirim dalam misi perdamaian PBB dinamakan Kontingen Garuda / KONGA.
Beberapa penugasan ke luar negeri yang pernah dilaksanakan antara lain ke
negara seperti:
Kongo pada tahun 1961 dan 1963,
Vietnam pada tahun 1973 sampai dengan tahun 1975, Irak tahun 1989, Namibia
tahun 1989, Kuwait tahun 1992, Kamboja tahun 1993, Somalia tahun 1993, Bosnia
tahun 1993 dan tahun 1996, Macedonia tahun 1997, Slovania 1997, Kroasia 1995,
Reblaka tahun 1997, Mozambik tahun 1994, Filipina tahun 1999, Tajikistan tahun
1998, Sieralion tahun 1999, Kongo tahun 2002 sampai dengan sekarang, Liberia
tahun 2004 sampai dengan sekarang, Sudan tahun 2006 sampai dengan sekarang,
Lebanon 2006 sampai dengan sekarang, Nepal tahun 2007 dan Unamed 2008.[2][2]
E9 , 22cIndonesia telah menjadi anggota Dewan Hak
Asasi Manusia PBB sejak periode 2006-2007 dan periode 2007-2010 dan dilanjutkan
pada periode 2011-2014.Indonesia terpilih pada Sidang Majelis Umum PBB di New
York pada tanggal 20 Mei 2011.
Indonesia merupakan founding
member dari Dewan HAM PBB sejak dilakukan perubahan dari Komisi HAM PBB
menjadi Dewan HAM PBB.Indonesia terus menujukkan eksistensinya sebagai negara
yang melindungi dan mengakui ada Hak Asasi Manusia,dan hal tersebut telah
mendap penghargaan dan respon positif dari PBB dan negara-negara lain.
Dewan HAM PBB yang dulunya merupakan Komisi Hak Asasi Manusia PBB (The Commission on Human Rights/CHR),dibentuk
oleh ECOSOC pada tahun 1946 dan bersidang setiap tahun (pada sidang enam
mingguan yang diselenggarakan setiap musim semi di Jenewa) sejak itu.[3][3] Dengan perubahan menjadi Dewan HAM tentu
membawa perubahan pada sistem yang ada,sehingga pemantauan kepada hak asasi
manusia semakin efektif.
Dewan HAM baru saja mengadakan sidng sesi ke 17 yang dilaksanakan di
Jenewa pada tanggal 30 Mei-17 Juni 2011.Dalam sidang tersebut membahas serta
mensahkan 27 rancangan resolusi (ranres) serta 2 keputusan.Ranres yang
dibahasan dandisahkan merupakan ranres mengenai hak sipil dan politik dimana
ranres tersebut diajukan oleh negara Barat sedangkan hak ekososbud merupakan
ranres yang diajukan oleh negara-negara yang sedang berkembang.
Yang menjadi topik perhatian lain dalam sidang adalah pembentukan Working
Group on the Issue of Human Rights and Transnational Corporation and Other
Business Enterprises yang terdiri atas 5 orang pakar independen dengan
memperhatikan keterwakilan wilayah untuk periode 3 tahun. WG tersebut akan
dikukuhkan pada Sidang DHAM ke-18. DHAM juga menyepakati untuk memperpanjang
mandat Working Group in Trafficking in Person, Especially Women and
Children; Working Group on Independence of Judges and Lawyers; Working Group on
the Right to Education; Working Group in Extrajudicial, Summary or Arbitrary
Execution; dan Working Group on Human Rights and International
Solidarity.[4][4]
Dewan Keamanan PBB merupakan organ khusus yang dibuat PBB untuk menjamin
terciptanya perdamaian dan keamana dunia.Dewan Keamanan diharapkan mampu untuk
menjadi penegah sengketa dan juru damai dimana salah satu langkah yang diambil
adalah melalui militer.
Peranan Dewan Keamanan sehubungan dengan BAB 7 Piagam Pasal 39 memberi
kewenangan pada Dewan Keamanan untuk menentukan adanya satu tindakan yang
membahayakan perdamain dan keamanan internasional.[5][5] Maka dari itu Dewan Keamanan harus
menjalankan peranan nya dibantu oleh (1) Panitia Staf Militer (2) Panitia
Peluncuran Senjata dan (3) Pasukan PBB.
Wewenang yang diberikan kepada Dewan Keamana PBB ini dinyatakan dalam
bentuk umum pada Artikel 24 dari Piagam
yang menyatakan bahwa untuk menjamin tindakan yang cepat dan efektif oleh PBB
maka anggota-anggotanya memberikan tanggung jawab kepada Dewan Keamanan.[6][6]
Setelah Konfrensi Tingkat Tinggi PBB pada tahun 2005 hal yang menjadi
sangat penting terhadap Dewan Keamana PBB adalah demokratis dan
representatif.Dalam hal ini Indonesia merasa perlu untuk menghapus realitas
geopoliti serta tidak terwakilnya kawasan secara merata,maka dari itu usaha
untuk meratakan kapabilitas setiap negara dalam organ DK PBB dirasa sebuah
keharusan.
Pada putaran informal negotiations telah dibahas 5 (lima)
persoalan kunci (key issues) reformasi DK sebagai berikut:
a. Categories of membership
b. Question of veto
c. Regional representation
d. Size of the enlarged Security Council and its working methods
Dalam upaya mereformasi
Dewan Keamana PBB,Indonesia merasa penting untuk melakukan upaya reformasi
secara komprehensip dan dilakukan secara keseluruhan.Indonesia telah
meyampaikan secara tertulis kepada fasilitaror pada tanggal 13 Desember
2010,diantaranya adlah sebagai berikut:
1) Berkaitan dengan Categories of
Membership, Indonesia merasa perlu adanya pembahasan secara fundamental
terhadap ketimpangan keterwakilan antar kawasan dan antara negara maju dengan
negara berkembang serta major world constituencies dalam proposal
peningkatan keanggotaan DK ke dalam dua kategori keanggotaan yaitu anggota
tetap dan tidak tetap. Indonesia menilai perlunya jalan tengah dengan mekanisme
review danditentukan dari awal layak untuk dipertimbangkan sebagai
jembatan berbagai perbedaan pandangan dalam hal peningkatan keanggotaan DK.
Dengan memasukkan syarat mekanisme review tersebut Indonesia berharapkan
akan mendapatkan dukungan politis dari berbagai pihak.
2) Penggunaan Hak veto pada akhirnya harus
mendapat perhatian penuh lagi. Hal ini disebabkan karena anggota tetap DK PBB
yang memiliki hak veto tidak mencerminkan realitas sistem internasional masa
kini yang telah mengalami perubahan mendasar baik keterwakilan.
3) Mengenai
Regional Representation, harus ada keseimbangan terhadap realitas
geopolitik dan keterwakilan kawasan, dengan mempertimbangkan: ketidakseimbangan
keterwakilan yang sangat besar untuk kawasan Asia dan Afrika; meningkatkan keterwakilan negara
berkembang; dan perlunya keterwakilan yang lebih berimbang sebagai cerminan keberagaman dan
pluralitas dari dunia dewasa ini.
4) Sehubungan Size of the Enlarged
Security Council and Working Methods of the Security Council, Indonesia
memandang pokok bahasan ini terkait erat dengan upaya meningkatkan efisiensi
dan efektivitas DK yang akan memperbesar akses dan memperdalam keterlibatan
negara-negara non-DK dalam pembahasan dan proses kerja DK. Untuk mewujudkan hal
tersebut,hal perlu ditingkatkan yaitu informasi, konsultasi dan kerja sama.
5) Mengingat hubungan anatar Dewan Keamana
dan Majelis Umum PBB,Indonesia merasa perlu adanya penegasan kembali terhadap
hubungan antara organ-organ PBB tersebt,sehingga antara Dewan Keamanan dan
Majelis Umum tidak akana saling mencampuri atau bertindak diluar wilayah atau
kapasitasnya masing-masing.
BAB III
PENUTUP
Hubungan yang terjalin antara Indonesia dan PBB,sejak awal kemerdekaan
hingga saat ini tentu sebuah komitmen yang sangat baik Indonesia sebagai negara
yang merdeka.Hal ini tentu akan memperkuat posisi Indonesia dalam dunia
internasional.Sehubungan dengan peran Indonesia dalam PBB,maka hubungan
diplomatis yang telah berlangsung sejak 1950 singga sekarang ,erupakan bukti
kesungguhan Indonesia kepada PBB.Terkait dengan terpilihnya Indonesia sebagai
anggota Dewan HAM Indonesia merupakan sebuah prestasi yang besar,sehingga mampu
meyepakai rancangan resolusi bersama negara lain untuk kemajuan perlindungan
HAM di dunia.Misi perdamaian dunia yang diikuti dengan mengirim Pasukan Garuda
adalah hal yang mencerminkan Pembukaan UUD 1945 sehingga terus ikut aktif dalam
menjaga perdamaian dan keaman dunia.Upaya yang telah disampaikan Indonesia
terkait Reformasi PBB mengenai 5 hal yaitu jenis keanggotaan,persoalan hak
veto,keterwakilan kawasan,jumlah anggota DK setelah perluasan serta metode
kerja dan hubungan anatar DK dengan Majelis Umum PBB.
Hemat saya,Indonesia harus terus mingkatkan prestasinya serta berperan
aktif dalam PBB,hal tersebut secara langsung dan tidak langsung sangat
mempengaruhi kedaulatan kedalam dan kedaulatan keluar Indonesia.Sehubungan
dengan terpilihnya Indonesia sebagai Dewan HAM,tentu menjadi beban tersendiri
bagi Indonesia untuk benar-benar dalam perlindungan HAM,terlebih masih
banyaknya kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia sendiri,sama halnya
dengan keikutsertaan Indonesia dalam organ Dewan Keamanan PBB yang harusnya
mampu terlebih dulu menguatkan sitem keamana dan pertahanan nasional sehingga
tidak akan muncul lagi persoalan perbatasan,dan teroris yang masih terus
berkembang.
Daftar Pustaka
Barros, James . PBB Dulu Kini dan Esok. Jakarta:Bumi
Aksara. 1984.
de Rover, C. To
Serve & To Protect,Acuan Universal Penegakan HAM. Jakarta:PT
RajaGrafindo Persada. 2000.
Handayani, Yeni. Pengiriman Pasukan Pemeliharaan Perdamaian
Indonesia di Dunia International. Jurnal Rechts Vinding Online.
Suwardi, Sri
Setianingsih. Pengantar Hukum Organisasi Internasional. Jakarta:Univeritas Indonesia Press.2004
Sumber Internet:
http://www.kemlu.go.id/Pages/IIssueDisplay.aspx?IDP=13&l=id diakses pada Jumat,26 September 2014 pukul 12:43 WIB
http://www.kemlu.go.id/Pages/IIssueDisplay.aspx?IDP=10&l=id diakses pada Jumat,26 September 2014 pukul 12:44 WIB
http://www.kemlu.go.id/Pages/IIssueDisplay.aspx?IDP=24&l=id diakses pada Jumat,26 September 2014 pukul 12:44 WIB
[2][2] Yeni Handayani, Pengiriman Pasukan Pemeliharaan Perdamaian
Indonesia di Dunia International, Jurnal Rechts Vinding Online. hlm.2.
[3][3] C. de Rover, To Serve & To Protect,Acuan Universal
Penegakan HAM, (Jakarta:PT RajaGrafindo Persada,2000) hlm.68.
[4][4]http://www.kemlu.go.id/Pages/IIssueDisplay.aspx?IDP=24&l=id
diakses pada Jumat,26 September 2014 pukul 12:44 WIB
[5][5]
Sri Setianingsih Suwardi, Pengantar Hukum
Organisasi Internasional, (Jakarta:UI Press,2004).hlm.290
[7][7] http://www.kemlu.go.id/Pages/IIssueDisplay.aspx?IDP=13&l=id
diakses pada Jumat,26 September 2014 pukul 12:43 WIB